Friday, August 16, 2019

Membeli Properti yang Belum Dibangun Bisa Bikin Bangkrut!

Bisnis properti memang menggiurkan. Selama ini belum pernah ada cerita rumah harganya melorot setelah dibeli, kecuali atas kondisi tertentu.
Kondisi itu antara lain rumah berada di lokasi rawan bencana alam. Atau rumah ternyata masuk area yang akan terkena program penertiban pemerintah.

Namun tentunya kondisi ini bisa dihindari ketika akan membeli suatu properti. Meski begitu, ada satu hal yang bisa membuat kita rugi bandar meski membeli properti yang terhitung aman dari risiko harga melorot itu.
Hal tersebut adalah membeli properti yang belum dibangun. Hanya mendengarkan janji manis pengembang, kita langsung menaruh duit investasi sebagai uang muka pembelian properti.
Bahkan ada yang langsung melunasi di muka. Biar gak ada beban, pikirnya. Namun ternyata janji tinggal janji. Rumah tak terbangun, duit dibawa lari. jasa amdal sleman
Kasus ini antara lain pernah dialami pembeli properti yang dibangun pengembang PT Majestic Land di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ceritanya, developer yang terhitung pemain baru ini mengutarakan rencananya membangun apartemen di Yogyakarta.
Dibuatlah brosur dan pamflet, juga situs yang memuat rencana tersebut. Sales disebar untuk mengundang konsumen.
Bahkan sang direktur utama diwawancarai sejumlah media besar soal rencana bisnis properti tersebut. Cukup meyakinkan. Namun ternyata semua itu hanya tipu muslihat.
Hingga sekarang, apartemen itu tak terbangun. Sedangkan pihak PT Majestic Land kabur entah ke mana.
Jangan sampai kita menjadi korban modus penipuan seperti ini. Kita sebagai konsumen mesti cerdas menyikapi promosi developer yang memang penuh dengan iming-iming ini itu.
Dalam aturan tersebut, developer diwajibkan memberikan jaminan personal senilai dengan kredit yang dikucurkan bank untuk proses kredit. Misalnya mau membangun 100 unit rumah dengan nilai kredit Rp 50 miliar.
Artinya, harus ada jaminan senilai Rp 50 miliar ke bank. Jika rumah sudah jadi, jaminan itu bisa ditarik. Dengan demikian, developer mesti menyediakan dana yang cukup besar untuk berbisnis rumah inden.
Adapun dari sisi konsumen, membeli rumah inden mendatangkan risiko. Selain ancaman penipuan seperti disebutkan di atas, berikut ini risiko membeli properti yang belum dibangun:
Tidak bisa langsung menempati properti karena fisiknya belum ada. Umumnya developer menjanjikan pembangunan selama 12 bulan, tapi bisa saja molor karena alasan-alasan tertentu.
Rumah yang terbangun tak sesuai dengan fitur yang tertera pada brosur, misalnya ukuran atau denahnya. Ini bisa terjadi karena kita tak bisa mencocokkan langsung info pada brosur dengan kondisi fisik rumah saat menawar.
Agar terhindar dari risiko bangkrut gara-gara membeli properti yang belum dibangun, pertama-tama kita harus memastikan rekam jejak pengembang. Sebisa mungkin cari pengembang yang sudah punya nama dan proyeknya terlihat.
Deretan nama proyek yang disebutkan dalam promosi gak berarti apa-apa jika gak ada bukti fisiknya. Bisa saja itu cuma rekaan agar developer terlihat sudah berpengalaman.
Selain itu, mintalah pengembang menandatangani perjanjian hitam di atas putih mengenai pembangunan properti. Perjanjian ini bisa masuk surat perjanjian jual-beli rumah sebelum dilakukan akad.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

About Me

Hoverboardforu focus on selling fashion & comfortable Hoverboards,two wheel self balancing scooters which suit for adults as well as kids, free shipping! Since we stand by our product we offer as standard a 1 year warranty on the scooter. Work only with the most secure payment provider (paypal), Never store your credit card information. Safety certificate and Zero Complaint Rate!